-->
Zona Ekonomi Eksklusif – Pengertian, Batas Wilayah dan Fungsinya
Calon OPS- Zona Ekonomi Eksklusif atau yang biasa disingkat dengan ZEE adalah zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal Zona Ekonomi Eksklusif yang mempunyai hal hal yang berdaulat secara eksklusif sebagai kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi akan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan yuridiksi tertentu terhadap pembuatan dan juga penggunaan pulau buatan, instalasi dan juga pembangunan, digunakan untuk riset ilmiah kelautan dan juga melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Zona Ekonomi Eksklusif – Pengertian, Batas Wilayah dan Fungsinya

Pada Zona Ekonomi Eksklusif ini luasnya sendiri adalah sekitar 200 mil untuk Negara pantai yang mempunyai hak atas kekayaan alam yang berada pada wilayah laut tersebut dan mempunyai hak untuk menggunakan kebijakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, melakukan penanaman kabel hingga pipa pipa dan terbang di atasnya.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Untuk Negara di wilayah perairan atau pun laut Zona Ekonomi Eksklusif merupakan perkara yang sangat mudah untuk diperhatikan. Karena salah satu yang wajib untuk diperhatikan dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas dan juga lebar dari Zona Ekonomi Eksklusif ini sendiri.

Batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif ini telah dikemukakan jika lebarnya adalah 200 mil atau setara dengan 370,4 km dan sudah diterapkan dan tidak dapat menimbulkan kesukaran serta telah diterima oleh Negara Negara lain baik Negara maju atau pun Negara berkembang.

Batas dari Zona Ekonomi Eksklusif ini merupakan batas luar dari laut territorial dan juga zona batas luar tidak boleh melebihi dari kelautan 200 mil dari garis pantai dasar di mana luas pantai territorial ini telah ditentukan, sehingga 200 mill telah menjadi batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif yang memberikan ketentuan apabila ada Negara yang ingin Zona Ekonomi Eksklusif nya lebih kecil maka dapat mengajukan permintaan pada Ekonomi Eksklusif yang memberikan ketentuan.

Sedangkan pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia sudah mendeklarasikan dan menentukan jika batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai di masing masing pulau hingga ke titik yang laing luar. Kemudian pada 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan batas dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.

Fungsi  Zona Ekonomi Eksklusif
Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah keterkaitan dengan wilayah dari sebuah Negara sehingga sebuah Negara khususnya Negara kepulauan seperti Indonesia dapat mempertegas wilayah perairannya sehingga tidak ada Negara lain yang dapat mengklaim wilayahnya dan juga memanfaatkan wilayah tersebut untuk melakukan kegiatan eksploitasi yang sifatnya merugikan.

Jadi sekarang sudah tahu, apa itu Zona Ekonomi Eksklusif beserta dengan batas wilayah dan fungsinya kan.Cukup sampai disini dulu semoga dapat bermanfaat untuk semuanya

LihatTutupKomentar