PROGRAM BANPRES PRODUKTIF BAGI USAHA MIKRO
Syarat dan ketentuan :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Maksimal saldo rekening di Bank Rp. 2000.000,-
Batas Pendaftaran
Minggu ke-dua Bulan Nopember
LINK PENDAFTARAN
Catatan :
1 Akun E-mail hanya dapat digunakan untuk sekali daftar
ALUR PENDAFTARAN
Pertanyaan yang sering ditanyakan monggo dibaca teliti !!
-
1. Apakah pendaftaran perlu datang ke dinas?
Tidak, pendaftaran hanya melalui link bit.ly/banprestahap2kendal
2. Apakah pendaftaran harus mencantumkan IUMK/NIB?
Jika belum punya sementara dikosongi terlebih dahulu dan selanjutnya bisa membuat secara
mandiri di oss.go.id
3. Apakah satu akun E-mail hanya bisa digunakan untuk 1 kali daftar ?
Iya, hal ini untuk menghindari data yang double
4. Bagaimana untuk mengetahui lolos/tidak sebagai penerima BPUM ?
Bagi yang lolos akan mendapatkan sms dari BRI/Lembaga keuangan lain, atau bisa di cek di
eformbri.go.id/bpum
5. Kalau tidak punya rekening bagaimana ?
Bisa dikosongi, jika lolos akan dibuatkan rekening dalam proses pecairan
6. Berapa lama jangka waktu untuk pencairan BPUM?
Maksimal 3 bulan dana harus dicairkan, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke pemerintah
7. Kalau penerima sudah meninggal bagaimana ?
Penerima banpres tidak bisa di ahli wariskan
8. Bagaimana dengan penerima yang tidak mendaftar namun mendapatkan notif sms/terdaftar sebagaipenerima banpres ?
Ada beberapa lembaga yang dapat mengusulkan program BPUM ini diantaranya Dinas yang
membidangi Koperasi dan UKM dan juga Lembaga Keuangan yang telah ditunjuk.
Catatan :
- Tidak ada link secara nasional dalam proses pendaftaran BPUM ini
- Setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri dalam melakukan pendataan bagi penerima Banpres ini. Khusus di Kabupaten Kendal pendaftaran hanya melalui link bit.ly/banprestahap2kendal
- Tidak semua yang mendaftar akan mendapatkan banpres karena data yang telah diterima akan di verifikasi oleh pusat
- Jangka waktu pendaftaran hingga dinyatakan sebagai penerima BPUM tidak dapat ditentukan silahkan menunggu notifikasi sms atau cek secara berkala di bit.ly/banprestahap2kendal