-->
LOWONGAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)
Assalamualaikum wr.wb sobat calonops berikut admin sampaikan lowongan terbaru bulan oktober 2020,yang bersumber dari laman resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) , Silahkan membaca pengumuman dibawah ini. semoga bermanfaat ya :)  

PENGUMUMAN
Nomor :P-1233/Sekrt-KPAI/10/2020
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
SEBAGAI ANALIS PENGADUAN MASYARAKAT

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kebutuhan organisasi KPAL Sekretariat KPAI melaksanakan rekrutmen pegawai tidak tetap untuk ditempatkan sebagai analis pengaduan masyarakat Ketentuan pelaksanaan rekruitmen adalah sebagai berikut :

I. JUMLAH FORMASI

Formasi yang dibutuhkan Sekretariat KPAI adalah 1 orang

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. PERSYARATAN

1. Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan Masyarakat (AP)
  • Pendidikan Si Jurusan Desain Komunikasi Visual/Art/Design/Creative Multimedia;
  • Umur 25 sd 30 tahun;
  • IPK minimal 3,00 (PI'ND): 3.25 (PTS) (skala 4.00);
  • Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
  • Menguasai bahas inggris (minimum pasi:
  • Mampu bekerja dalam tin maupun individu dan dibawah jadwal kerja yang ketat
  • Menguasai dan dapat menggunakan perangkat lunak desain seperti CorelDraw,
  • Adobe Photoshop, dan aplikasi sejenis;
  • Berpengalaman minimal 2 tahun dibidang design atau posisi yang berkaitan;
  • Memiliki banyak ide kreatif, inovati, komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim;
  • Bisa melakukan edit video foto yang lebih disukai.

B. TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI

  1. Pengumuman penerimaan pegawai tidak tetap ini diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 7 Oktober 2020;
  2. Surat lamaran harap ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
  • Surat lamaran;
  • Copy ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkip nilai akhir;
  • Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio;
  • Copy KTP dan Kartu keluarga (KK);
  • Copy akte lahir;
  • Copy NPWP;
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kantor Polisi (SKCK);
  • Surat keterangan bebas NAPZA;
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  • Surat keterangan pengalaman kerja
            Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 7 s.d 13 Oktober 2020 melalui pos yang ditujukan ke Kantor KPAI JL Teuku Umar No.10-12 Gondangdia, Menteng. Jakarta Pusat atau melalui email rekrutmen@kpai.go.id. 
Berkas pendaftaran dalam bentuk PDF (Maksimum kapasitas berkas yang dikirim 2 MB) dengan ketentuan subject email : rekrutmen PIT (spasi) AP (Spasi) Nama lengkap pelamar. Contoh : Rekruitmen PTT AP Riko Saputra;

3. Bagi peserta yang telah lolos seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan wawancara pada tanggal 19 Oktober 2020 di Kantor KPAI JI. Teuku Umar No.10-12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)

4. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan;

C. KETENTUAN LAINNYA

  1. Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan, dibatalkan proses kelulusannya serta akan diproses secara hokum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pegawai Tidak Tetap Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan Masyarakat (AP) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap;
  3. Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objekti dan bebas KKN;
  4. Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis);
  5. Keputusan panitia pengadaan pegawai tidak tetap Asistensi Komisioner dan Analis Pengaduan Masyarakat (AP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


informasi ini diutip dari https://www.kpai.go.id/files/2020/10/1233-Penerimaan-pegawai-tidak-tetap.pdf

LihatTutupKomentar