-->
SELEKSI PENERIMAAN RELAWAN CONTACK TRACER ( PELACAK KONTAK ) KABUPATEN KENDAL

 

    


Kriteria Tenaga Bantuan Contack Tracer dan Data Manager, format surat Dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal akan melakukan Rekruitment Relawan Contack Tracer dengan ketentuan sebagai berikut:


I. DASAR 
  1. Undang-undang Nomor 23 Tafum2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
  3. Surat Satuan Tugas Penanganan COVID 19 BNPB Jakarta Nomor BO89/SATGAS/PD .01.0211012020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Rekruitment Relawan Contack Tracer dan Data Manager di 51 Kabupaten/Kota Provinsi Prioritas 
  4. Surat Satuan Tugas Penanganan COVID 19 BNPB lakarta Nomor B090/SATGAS/PD ,01.0211012020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Rekruitment Relawan Contack Tracer dan Data Manager di 51 Kabupaten/Kota Provinsi Prioritas - Kriteria Tenaga Bantuan Contack Tracer dan Data Manager 
  5. Surat Satuan Tugas Penanganan COVID 19 BNPB Jakarta Nomor BO9I/SATGAS/PD.01,0211012020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Rekruitment Relawan Contack Tracer dan Data Manager di 51 Kabupaten/Kota Provinsi Prioritas - Kriteria Tenaga Bantuan Contack Tracer dan Data Manager, format surat Dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal akan melakukan Rekruitment Relawan Contack Tracer dengan ketentuan sebagai berikut:

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

  1. Memiliki jiwa kepemimpinan
  2. Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  3. Memiliki inisiatif, mampu bekerjasama baik secara mandiri maupun tim
  4. Ketrampilan inte{personal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
  5. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID 19
  6. Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
  7. Bersedia ditempatkan di puskesmas manapun yang memiliki kasus COVID 19
  8. Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  9. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS kesehatan

B. Persyaratan Khusus

  1. Minimal lulusan DIII bidang kesehatan ( diutamakan keperawatan, kebidanan Akademi Kesehatan Lingkungan dan kesmas )
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia satgas/kemkes
  4. Diutamakan berdomisili di wilayah puskesmas/kecamatan setempat
  5. Memiliki ketrampilan berkomunikasi baik
  6. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
  7. Berusia maximal 40 th
  8. Bisa mengendarui kendaraan dan memiliki SIM


III. JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN

  1. Jumlah relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas yang dibutuhkan 150 orang untuk 30 puskesmas se Kabupaten Kendal @ 5 orang.


IV.TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PBRSYARATAN.

  1. Pengumuman seleksi Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dilaksanakan mulai tanggal 2 November 2020
  2. Pendaftaran dimulai tanggal 2 November dan ditutup tanggal 4 November 2020 pukul 10.00 WIB melalui puskesmas setempat.
  3. Peserta wajib mengirimkan Surat lamaran, beserta berkas pendukung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kendal melalui kepala puskesmas setempat.
  4. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dengan melampirkan 1 (satu) rangkp berkas dokumen, sebagai berikut :Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak I (satu) lembar,  Foto Copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy Ijasah yang dipersyaratkan Surat Keterangan Sehat Asli dari Dokter
  5. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal pada tanggal 04 November Pukul 10.00
  6. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan.

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI


1. Tes seleksi : Tes Wawancara.

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) I tanda pengenal lainnya yang masih berlaku/atau surat bukti perekaman KTP elektronik
  2. Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos, bawahan hitam/ gelap (bukan jeans) serta bersepatu.
  3. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasanapapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  1. Pengumuman hasil seleksi akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melalui puskesmas setempat.

VII. LAIN.LAIN

  1. Seluruh proses kegiatan s.p.lp.ksi. tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Masa kerja Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas hanya 2 bulan ( November dan Desember 2020)
  3. Honor Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas berasal dari kementrian kesehatan dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing relawan
  4. Seluruh dokumen yang telah dikirim, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Pengumuman dapat dilihat pada puskesmas setempat


LihatTutupKomentar