-->
PENDAFTARAN BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021

 PENDAFTARAN BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO

(BPUM) TAHUN 2021

DASAR

  1. PermenkopUKM No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Covid-19 
  2. Permenkop No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM Tahun 2021


KETENTUAN

  1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp, 1,2 Juta
  2. Pelaku Usaha Mikro adalah yang punya asset (diluar tanah&bangunan) Maks 1 M dan omset per tahun Maks. 2 M
  3. Calon Penerima BPUM bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.

PERSYARATAN

  1. SKU (Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BPUM
  2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga
  3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya
  4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  6. Nomor HP
PROSEDUR ;

  1. Calon penerima BPUM Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan Setempat dengan Membawa Persyaratan diatas.
  2. Desa/Kelurahan menyerahkan daftar calon penerima BPUM beserta berkas lampirannya kepada Camat di wilayah kerjanya.
  3. Camat setelah memverifikasi kelengkapan berkas menyerahkan ke DISPERINKOP UKM Kendal selaku POKJA Pengusul BPUM
  4. DISPERINKOP UKM Kendal melakukan pembersihan dan validasi data kemudian di teruskan ke KEMENKOP UKM
Pencairan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Langsung ke rekening penerima BPUM
Melalui Bank Penyalur BPUM
Melalui PT POS Indonesia
NB : Informasi yang belum tertera diatas akan di indormasikan selanjutnya



Sumber informasi Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal

LihatTutupKomentar