-->
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS 2021 ) NOMOR 27 TAHUN 2021

 KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM DAFTAR PNS 2021


Pasal 5

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
  2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  3. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  • dokter pendidik klinis; dan
  • dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.



Dan untuk lebih lengkapnya silahkan akses pdf di bawah ini

LihatTutupKomentar