Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, secara hibrida, di Jakarta, Rabu (24/08). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing.
Pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Hadir pada acara tersebut, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN Jumiati, serta hadir secara daring para Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.