PENDAFTARAN BANTUAN PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2022
BPUM merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada PELAKU USAHA MIKRO dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
a. Berdomisili di Kabupaten Kendal
b. Belum pernah mendapatkan program BPUM
C. Mengumpulkan berkas persyaratan ke Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Kendal (Bidang
Pemberdayaan Usaha Mikro)
d. Berkas yang masuk akan kami usulkan ke
Provinsi dan selanjutnya akan di verifikasi
oleh pusat
LANGKAH PENDAFTARAN
1. Siapkan berkas persyaratan
meliputi:
a. Fc KTP
b. FC Kartu Keluarga (KK)
C. Nomor Induk Berusaha (NIB)
(SKU) atau Keterangan Usaha
d. Nomor HP/Telepon
e. Foto Usaha
2. Semua berkas di masukkan di dalam stopmap dan di kumpulkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahKab. Kendal (Bidang Pemberdayaan
Usaha Mikro)
Pada jam kerja 07.00-15.30 WIB
Jumat 07.00-10.30 Wib
Berkas paling lambat diterima tgl 6 September 2022